Beritacianjur.com – KETUA Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari, Enoh Suryana beserta satu anggotanya, Tardi tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri dari tugasnya sebagai panitia. Ada apa dengan Pilkades Mekarsari?
Dalam surat pengunduran dirinya, selain adanya kesibukan lain, Enoh mengaku selama menjadi ketua panitia tidak dapat secara utuh menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, serta merasa tidak merdeka baik dari tindakan bahkan sejak dalam pikiran.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak karena telah memberikan kepercayaan pada saya untuk menjalankan mandat tersebut, yang mana hal tersebut merupakan pembelajaran juga untuk saya pribadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena tidak dapat menjadi bagian dari kepanitiaan Pilkades Mekarsari 2020-2026,” ujarnya Rabu (12/2/2020).
Sontak, pengunduran diri secara tiba-tiba tersebut mengundang segudang tanya. Apalagi, di saat yang hampir bersamaan, muncul temuan adanya pencetakan surat suara Pilkades Mekarsari 2020 tanpa ada izin ketua panitia dan dilakukan sebelum adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saat dikonfirmasi langsung, Enoh membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pencetakan surat suara tersebut. Saat wartawan mencoba menelusuri, ternyata pihak yang melakukan pencetakan surat suara tersebut merupakan anggota panitia lain bernama Firman Amirudin.
Akhirnya, Firman pun mengakui hal tersebut. Dengan tegas ia mengatakan tak ada instruksi dari siapapun saat ia memutuskan untuk mencetak surat suara. “Ya, tidak ada instruksi dari siapapun sih kang,” katanya kepada beritacianjur.com di Kantor Desa Mekarsari, Rabu (12/2/2020).
Firman mengklaim, meski tak ada instruksi langsung, namun ketua panitia dan anggota panitia lainnya mengetahui hal tersebut. “Sebetulnya ketua panitia dan anggota sudah tahu, namun pada saat itu ketua panitia melimpahkan kepada saya untuk soal pencetakan surat suara,” akunya.
Saat ditanya jumlah surat suara yang dicetak, Firman mengatakan, melihat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencapai seribu lebih, maka dirinya memutuskan mencetak 9 ribu lembar surat suara meski DPT belum dietapkan.
“Dicetaknya 9 ribu lembar, kalaupun ada surat suara yang tersisa, itu akan dihancurkan, soalnya kan untuk pelipatan surat suaranya juga nanti kita disaksikan oleh pihak Polsek Kota,” jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, wartawan mencoba mendatangi langsung kantor percetakannya. Alhasil diketahui dari pihak percetakan bahwa Firman mengorder pencetakan surat suara sebanyak 9 ribu lembar.
“Kemarin jumlah yang disepakati sama Kang Firman itu sebanyak 18 rim. Masing-masing rimnya berjumlah 500 lembar. Jadi, 18 x 500 = 9 ribu lembar,” ucap salah seorang pekerja percetakan yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Camat Cianjur Kota, Tomtom Dani Gardiat menilai, jika benar pencetakan surat suara dilakukan tanpa sepengetahuan ketua panitia, hal itu sudah jelas anggotanya tidak menghargai ketua panitia Pilkades Mekarsari. “Ah berarti eta mah taktak ngaluhuran sirah we mun bener mah,” pungkasnya.(wan/gie)