Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

BERITACIANJUR.COM – Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan Kamis, 21 Maret 2024 pukul 09.02 Wib dengan tanda terima Nomor 01-01/AP3.PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan tersebut masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon Anies Baswedan dan H Muhaimin Iskandar.

Keterangan lengkap terkait gugatan hasil Pilpres 2024 tersebut turut diunggah dalam akun Instagram @aniesbaswedan dan @cakiminow.

“KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi hasil yang hasilnya dalam versi KPU kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses yang terbuka, adil, dan bebas dari tekanan tak kalah penting dari hasil akhirnya. Sehingga dapat menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati,” ujar Anies.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin menuturkan, sepanjang perjalanan Pilpres 2024, sejak awal pihaknya telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini sebelumnya.

“Sudah jadi rahasia umum kekurangan ini telah kita temui jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi sampai intervensi alat negara. Mas Anies dan saya maju dalam pencalonan capres-cawapres dengan membawa misi perubahan, menghadirkan kemakmuran dan keadilan bagi semua. Menegakkan demokrasi san menunaikan janji reformasi,” ungkapnya.

“Ada puluhan juta orang yang menitipkan suara pada kami. Maka demi memperjuangkan suara yang percaya pada kami, yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir. Kami meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke MK, menyampaikan pada majelis hakim serta publik tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini,” beber Cak Imin.

Baca Juga  Polemik Pelantikan Kepala Bapenda Cianjur Berujung Dilaporkan, Ini Kronologinya

Selengkapnya bisa dilihat dalam link video berikut ini:

Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan hasil suara Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan pada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

Sementara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 dan sebelumnya pada 1 Oktober 2024 pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI.

Itu dia informasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *