BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan waktu membuang sampah.
Pasalnya, masih banyak warga yang membuang sampah di siang hari, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di sejumlah tempat.
“Kita akan terapkan sanksi sosial, di mana warga yang membuang sampah tersebut akan diposting di media sosial. Supaya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan jadi contoh kepada yang lain agar taat terhadap aturan,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Sabtu (23/3/2024).
Herman mengatakan, Pemkab Cianjur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah membuat aturan terkait jadwal membuang sampah, yaitu pada malam hari mulai dari pukul 19.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
“Tapi masih banyak warga yang membuang sampah saat siang hari, padahal sesuai aturan harusnya dibuang saat malam hari,” jelasnya.
Menurutnya, aturan membuang sampah harus dipatuhi karena selama Ramadan volume sampah mengalami lonjakan yang cukup tinggi.
“Selama Ramadan ini, volume sampah naik hampir 2 kali lipat. Dari yang awalnya 340 ton per hari menjadi 600 ton per hari,” paparnya.
Herman menambahkan, pihaknya akan menempatkan petugas Satpol PP dan DLH di sejumlah lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk memantau jika ada warga yang nakal membuang sampah saat siang hari.
“Nanti petugas disiagakan di setiap TPS Kalau ada yang melanggar akan langsung difoto. Hasil fotonya kemudian diunggah (di Medsos Pemkab) sebagai sanksi sosial,” pungkasnya. (Hilman Fauzan/Fikom UNPI/gap)







