Berkah HUT RI ke-76, Sebanyak 537 Napi dapat Remisi

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 537 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur kelas II B, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Kepala Lapas Cianjur kelas II B Heri arisusila mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Narapidana yang bisa memperoleh remisi, yaitu narapidana yang tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas Cianjur, dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan,” katanya kepada wartawan selasa (17/8/2021).

Heri menjelaskan, dari jumlah narapidana sebanyak 765 orang, hanya 537 narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021.

“Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, yang dua bulan 136 orang, yang tiga bulan 144 orang, yang 4 bulan 90 orang, dan yang 5 bulan 62 orang serta yang 6 bulan sebanyak 5 orang. Jadi total narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yaitu sebanyak 537 orang,” jelasnya.

Kata Heri, ada satu narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman.

“Hanya satu orang dari 537 narapidana yang bebas setelah remisi, sisanya masih menjalani tahanan,” katanya.

Pemberian remisi tersebut, harap Heri bisa menjadi dampak baik bagi warga binaan untuk berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.

Sementara itu, salah seorang narapidana, Sokib mengaku, dirinya tidak lama lagi bisa menghirup udara bebas setelah menerima surat remisi.

“Saya sudah 6 bulan berada di Lapas Cianjur, dan alhamdulillah, setelah saya menerima surat remisi saya bisa bebas dari sini,” ungkapnya. (dra/ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *