Berkedok Konter Pulsa, Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Jalan Raya Cianjur-Puncak

BERITACIANJUR.COM – Polisi berhasil menangkap M Rizal (27), warga Kecamatan Bojongpicung karena menjual obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Cianjur-Puncak.

Kapolsek Cugenang, AKP Tedi Setiadi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi obat-obatan dengan sasaran remaja dan pelajar dengan kedok konter pulsa.

“Kami langsung cek ke lokasi yang diduga menjadi toko penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Ray Cianjur-Puncak, tepatnya di depan SPBU Panembong,” Minggu (5/11/2023).

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang dan uang tunai sekitar Rp1,25 juta hasil penjualan obat terlarang.

“Kami temukan barang bukti berupa 93 butir Eximer, Tramadol sebanyak 53 butir, dan Trihex sebanyak 36 butir. Ada juga uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Tedi menyebut, untuk menutupi transaksi obat-obatan terlarang tersebut, pelaku juga membuka konter pulsa. Sehingga sekilas tidak ada aktivitas mencurigakan di kios tersebut.

“Jadi modusnya penjualan obat-obatan terlarang berkedok konter pulsa. Tapi berhasil kami ungkap dan amankan pelakunya,” paparnya.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(gap)

Baca Juga  Komplotan Perampok Satroni Rumah Warga di Bojongpicung, Sekap Korban dan Gasak Perhiasan Senilai Rp17 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *