Berlakukan Aturan Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun, Pernikahan Dini di Cianjur Turun Signifikan

­BERITACIANJUR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa angka pernikahan dini di Cianjur mengalami penurunan secara signifikan hingga pertengahan 2025 ini.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kemenag Cianjur, H. Shalahudin Al Ayubi, mengatakan bahwa penurunan ini terjadi sejak berlakunya aturan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.

“Dengan diberlakukannya usia minimal 19 tahun, pernikahan dini dapat diantisipasi. Setiap tahun, jumlah pernikahan dini terus menurun karena kini harus melalui proses dispensasi dari pengadilan, dan itu pun relatif sangat sedikit,” ujar Shalahudin, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, hingga pertengahan tahun ini, belum ada laporan atau data resmi mengenai kasus pernikahan dini di Cianjur.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan usia minimal pernikahan melalui penyuluh agama dan penghulu di lapangan.

“Penyuluh dan penghulu kami aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut,” paparnya.

Namun begitu, ia tak menampik jika penurunan jumlah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akan berimbas pada turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pernikahan.

“Tentu ada penurunan dari sisi penerimaan pajak,” imbuhnya.

Terkait penyebab pernikahan dini, Shalahudin menyebut hal tersebut merupakan ranah privasi keluarga.

“Mungkin karena jodohnya sudah dekat, atau di beberapa daerah ada orang tua yang tidak tahan dan segera menikahkan anaknya. Tapi untuk kasus seperti lainnya, kami tidak bisa ikut campur karena itu ranah privasi,” tandasnya.(iky/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline