Cara Daftar Anggota Perpustakaan Disarpus Cianjur, Ketahui Juga Jadwal dan Tata Tertib Saat Berkunjung

BERITACIANJUR.COM – Ada banyak koleksi buku yang dimiliki Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cianjur.

Mulai dari buku untuk anak-anak, remaja, buku pelajaran, modul, hingga aneka novel menarik tersedia lengkap dan dijamin bisa menambah wawasanmu tentang banyak hal.

Berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No. 1, Kelurahan Pamoyanan Cianjur, Disarpus Cianjur membuka layanan perpustakaan mulai Senin-Jumat jam 08.00-15.00 Wib.

Berikut Cara Daftar Anggota Perpustakaan Disarpus Cianjur

1. Datang ke Kantor Disarpus Cianjur

2. Mengisi formulir pendaftaran

3. Melakukan pemotretan untuk kartu anggota di layanan Sirkulasi Perpustakaan

4. Menyerahkan fotokopi identitas yang masih berlaku

5. Biaya pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis

Ketentuan dalam Meminjam Buku di Disarpus Cianjur

1. Maksimal dapat meminjam 2 buku selama 5 hari.

2. Dapat memperpanjang sebanyak dua kali masa peminjaman.

3. Bagi anak-anak yang ingin meminjam, dapat menggunakan fotokopi identitas milik orang tuanya.

4. Tidak ada denda jika terlambat mengembalikan buku. Tapi saat pengembalian buku, belum diperbolehkan untuk meminjam buku kembali dan baru bisa meminjam pada kunjungan selanjutnya.

5. Jika buku rusak atau hilang, maka wajib diganti dengan judul buku atau subjek yang sama.

Tata Tertib Saat Berkunjung ke Disarpus Cianjur

1. Kartu anggota tidak boleh digunakan oleh orang lain.

2. Setiap anggota wajib membawa kartu anggota perpustakaan saat akan meminjam dan mengembalikan buku.

3. Masa berlaku kartu anggota adalah 1 tahun dan apabila habis dapat diperpanjang.

4. Setiap anggota perpustakaan berhak meminjam buku maksimal 2 untuk masa peminjaman buku 5 hari.

5. Setiap peminjam berhak memperpanjang masa peminjaman buku 1 kali jika belum ada yang mereservasi buku tersebut.

Baca Juga  Ratusan Rumah dan 100 Hektar Lebih Sawah Terendam Banjir, 8 Rumah Terisolir, BPBD Cianjur: Banyak Warga Diungsikan

6. Anggota yang tidak mengembalikan buku selama 1 bulan setelah jatuh tempo pengembalian buku akan diberikan surat panggilan/peringatan. Apabila tidak ada tanggalan, maka petugas akan mendatangi untuk mengambil buku.

7. Apabila buki yang dipinjam rusak/hilang, maka harus diganti dengan judul buku yang sama.

8. Koleksi koran, majalah dan referensi (ensiklopedia, biografi, kamus, dan buku yang berlabel emas) tidak untuk dipinjamkan.

9. Pengunjung tidak boleh membawa tas atau jaket ke ruang perpustakaan (harus disimpan di loker). Tidak boleh makan, minum, dan merokok di dalam ruang perpustakaan. Tidak boleh melipat, mencoret, menggulung, serta merobek buku milik perpustakaan.

Untuk mengetahui informasi Disarpus Cianjur yang lainnya, bisa langsung mengakses website disarpus.cianjurkab.go.id atau Facebook: Disarpus Kab Cianjur, Instagram: @disarpus_cianjur, YouTube: Disarpus Kab Cianjur. Semoga bermanfaat. (gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *