BERITACIANJUR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan calon pengantin (catin) untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai upaya dalam mencegah stunting pada anak.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, selama mengikuti Bimwin, calon pengantin mendapat banyak wawasan, antara lain cara menjadi ibu/istri dan bapak/suami, cara mendidik anak, masalah kesehatan, termasuk ketahanan keuangan keluarga.
Untuk itu, lanjutnya, para calon pengantin sekarang diharuskan untuk mengikuti Bimwin di semua KUA wilayah masing-masing.
“Hasil riset kita, ada korelasi positif antara bimwin dan ketahanan keluarga. Karenanya, kami sudah terbitkan edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus ikut Bimwin,” ujar Kamaruddin di Semarang, Selasa (6/2/2024).
“Selama ini sifatnya belum wajib, hanya target 20 – 30 %. Ke depan, 100 % catin harus ikut Bimwin,” tambahnya.
Senada, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan pada Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Amich Alhumami Ph.D, mengatakan, bahwa stunting saat ini menjadi isu nasional dan krusial.
Karenanya, dibutuhkan upaya semua pihak dalam mengatasinya, termasuk Kementerian Agama.
“Sumbangan Kementerian Agama (dalam mengatasi stunting) antara lain memberikan pendidikan publik, utamanya kepada remaja yang akan menikah, melalui bimbingan perkawinan,” terang Amich, panggilan akrabnya, Selasa (6/2/2024).
“KUA punya fungsi besar dalam sektor pembangunan agama, termasuk dalam pencegahan stunting,” sambung Amich.
Dijelaskan Amich, pada 2008, ada sekitar 21juta anak bawah lima tahun (balita). Sebanyak 7 juta di antaranya, mengalami stunting. Setelah 15 tahun, mereka duduk di bangku SMP/MTs, dan sebagian menjadi sampel pengukuran Pisa.
“Hasilnya menggambarkan Indonesia dengan stunting yang tinggi, pararel dengan hasil Pisa yang rendah,” tutur Amich.
Ia menyebut, hal itulah yang menyebabkan stunting menjadi isu nasional dan krusial. Apalagi, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang memuncak pada 2026 hingga 2033. Potensi ini perlu dikelola, termasuk dengan pencegahan stunting.
Kenapa program Bimbingan Perkawinan strategis? Amich menjelaskan, bahwa faktor determinan timbulnya stunting terjadi sejak masa kehamilan.
Melalui Bimwin, lanjutnya, Kemenag dapat memberikan pemahaman dini terkait dunia pernikahan dan keluarga, termasuk mempersiapkan kehamilan.
“Remaja perlu tahu betapa penting masa kehamilan dan 1.000 hari kehidupan pertama bayi. Sebab, itu menjadi titik tolak masa kembang anak,” sebut Amich.
“Jika balita stunting dan tidak teratasi, kerusakan kognitifnya permanen. Jika stunting bisa diatasi, kita bisa melahirkan manusia unggul yang berkualitas,” tutupnya.(gap/rls)