Cianjur Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Bakal Perhatikan Masyarakat Berpenghasilan Kecil

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Keputusan tersebut didapat setelah Porkopimda Kabupaten Cianjur menggelar rapat evaluasi terkait instruksi dari pusat tentang PPKM darurat, di Pendopo Kabupaten Cianjur.

Dalam rapat evaluasi, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kesepakatan dari Pejabat-pejabat serta TNI dan Polri Kabupaten Cianjur.

“Poin-poin PPKM darurat yang diinstruksikan dari pusat sudah kita sepakati, dan mulai besok sampai tanggal 20 juli, kita akan terapkan PPKM darurat di Kabupaten Cianjur,” kata Herman di Pendopo-Cianjur Jum’at (2/7/2020).

Herman mengatakan, diterapkannya PPKM darurat, akan memperhatikan masyarakat berpenghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kita akan memperhatikan masyarakat dengan penghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, supaya mereka bisa mendapatkan untuk makan sehari-hari selama PPKM darurat dilakukan,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, selama PPKM darurat berlangsung Pemda dan Porkopimda Kabupaten Cianjur, akan terus melakukan pemantauan, agar PPKM darurat tersebut berjalan dengan baik dan tidak ada kerumunan.

“Pemda dan Porkopimda Kabupaten Cianjur akan terus melakukan pemantauan di tempat-tempat kerumunan, supaya diterapkannya PPKM darurat ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (dra/ki)

Baca Juga  PT ADM Indonesia Trading & Logistics Gandeng Dompet Dhuafa Bantu Pemulihan Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *