BERITACIANJUR.COM – GUNA mendorong para pelaku koperasi di Cianjur taat aturan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Cianjur, menggelar kegiatan sosialisasi pelatihan Undang-Undang Koperasi di Hotel Palace, Selasa (15/11/2022).
Kepala Bidang Koperasi Diskoperdagin Cianjur, Nana Rukmana menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 75 koperasi. Menurutnya, hal itu ditujukan agar para pelaku koperasi taat aturan mengenai legalitasnya, regulasinya, dan taat akan aturan-aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 25, sambung dia, nantinya akan diubah dengan adanya RUU yang baru terkait dengan perkoperasian. “Undang-undang yang berlaku nantinya untuk koperasi modern supaya koperasi itu ada istilahnya perubahan-perubahan dari yang sekarang,” jelasnya.
Ke depannya, Nana menyampaikan, terkait dengan perkoperasian akan ada pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai koperasi dan sarana prasarananya di setiap tahun. “Nanti untuk melihat bahwa koperasi itu apa sudah sehat akan ada pengawasan dari pihak dinas kesehatan atau dari Kementerian,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nana juga menjelaskan, koperasi akan perkenalkan media sosial yang sudah tersistem dan terverifikasi oleh pemerintah. “Jadi saat ini baru 75 koperasi yang ada di Kabupaten Cianjur yang sudah terverifikasi oleh pemerintah, tapi kita kan lihat yang aktifnya itu sebetulnya ada sekitar 350 koperasi. Kami akan awasi dan bina jika memang terdapat koperasi menyimpang,” pungkasnya.(ziz)