Beritacianjur.com – RATUSAN massa berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jumat (27/12/2019). Mereka mendesak Bawaslu Cianjur untuk membatalkan dan mengulang perekrutan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih untuk Pilkada Kabupaten Cianjur 2020.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Kawal Demokrasi Cianjur (APKDC) yang terdiri dari LSM Pemuda, Ampuh, MPC Pemuda Pancasila, Rumpun, Gaspoll dan Gaib, juga mendesak Bawaslu Provinsi dan Pusat menindak tegas atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum komisioner Bawaslu Cianjur, dalam seleksi pemilihan Panwascam di Kabupaten Cianjur.
Koordinator Lapangan (Korlap), Galih Widya Swara menilai, perekrutan Panwascam di Cianjur tidak subjektif dikarenakan hasil wawancara yang dilakukan Panwas Cianjur tidak ada silabus yang menjadi dasar pertanyaan yang dilakukan Panwas Kabupaten.
“Tak hanya itu, Panwascam yang lolos juga ada yang double job, ada yang menjadi perangkat desa, ada juga yang dari calon kepala desa. Oleh karena itu kami mempertanyakan apa saja yang menjadi mekanisme dalam seleksi yang dilakukan Panwas Kabupaten yang sampai saat ini mereka tidak bisa menjawab satu pertanyaanpun,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait Panwascam yang double job, Galih menyebutkan ada lebih dari 6 orang yang diloloskan. “Insya Allah akan kami lampirkan datanya dan akan kami laporkan ke DKPP, karena mereka sudah melakukan pelanggaran kode etik. Minggu-minggu ini kami akan buatkan pelaporan,” sebutnya.
Galih menegaskan, jika semua tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Suasana sempat memanas ketika perwakilan massa beraudiensi dengan perwakilan Bawaslu. Bahkan para aktivis meminta Bawaslu untuk melakukan sumpah pocong di Alun-alun Cianjur, jika tetap keukeuh merasa tidak melakukan kesalahan yang dinilai tidak objektif atau memilah-milah.
Menanggapi sumpah pocong, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Yuyun menegaskan pihaknya secara tegas menolak. Selain karena tidak ada aturannya, para pendemo juga tidak melampirkan surat resmi atau bukti yang menyatakan para Panwascam terindikasi double job.
“Sejauh ini penilaian kami tidak ada yang terindikasi double job. Tapi kalau teman-teman ada bukti lain yang melibatkan mereka dengan pekerjaan lain, mangga datanya kirimkan ke kami maka kami akan tindak lanjuti. Terkait penolakan sumpah pocong, karena di dalam Bawaslu tidak ada istilah sumpah pocong,” pungkasnya.
Sementara itu, di saat bersamaan namun di tempat yang berbeda, Bawaslu Cianjur melantik dan mengambil sumpah janji anggota Panwascam Kecamatan di Hotel Sangga Buana, Kecamatan Pacet. Sebanyak 96 Panwascam yang berasal dari 32 Kecamatan se-Kabupaten Cianjur tersebut, akan bertugas pada Pilkada Cianjur 2020.(wan)