Dinilai Rusak Lingkungan dan Rawan Longsor, Tambang Galian C Ilegal di Tanggeung Ditutup

BERITACIANJUR.COM – Kepolisian akhirnya menutup tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Cianjur.

Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman menegaskan, bersama Forkopimcam Tanggeung, penutupan dilakukan secara permanen. Sebagai tanda larangan aktivitas, pihaknya juga memasang garis polisi di lokasi tambang

“Tidak ada protes dari warga karena aktivitas tambang ini hanya dilakukan oleh tiga orang secara tradisional, tanpa alat berat,” ujar AKP Dedi, Kamis (17/4/2025).

IMG 20250417 WA0019

Ia mengaku, sejak awal dirinya menjabat sebagai Kapolsek Tanggeung, teguran sebenarnya sudah disampaikan. Namun, lanjut dia, meski sudah diingatkan, aktivitas penambangan terus berlanjut.

“Sejak awal sudah dikasih peringatan, tapi mereka tetap membandel. Kebetulan kemarin Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, juga sempat meninjau lokasi, mungkin dari sana juga langsung ditindaklanjuti,” terangnya.

Dedi menegaskan, penutupan tambang ilegal tersebut juga merupakan instruksi langsung Kapolres Cianjur.

“Kami telah mengimbau warga agar tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Tanggeung dan hari ini sudah tidak ada lagi aktivitas tambang,“ ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Cianjur, Ramzi memdesak Kepala Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Cianjur untuk menindak aktivitas tambang galian C ilegal yang bisa menyebabkan longsor.

Menurutnya, temuannya tersebut berawal ketika meninjau kinerja pelayanan di Kantor Desa Pagermaneuh. Lalu, saat melintas di sekitar lokasi kantor desa, ia dikejutkan dengan pemandangan tebing tinggi yang tanahnya hampir menjorok ke jalan desa.

“Iya awalnya saya hanya berniat silaturahmi untuk memantau pelayanan di Kantor Desa Pagermaneuh, karena sudah banyak laporan ke saya terkait kinerja di kantor desa tersebut. Namun saat saya melintas di jalan desa itu, ternyata ada tebing dan di atasnya tanah, waktu saya lihat lebih dekst lagi ternyata benar ada truk sedang menggali,” ujar Ramzi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebutkan, keberadaan galian C tersebut ternyata tidak mengantongi izin, hal itu jelas diungkapkan oleh Kades Pageurmanah kepadanya. Artinya, galian C itu jelas ilegal dan perlu ditindak, apalagi kondisi tebing yang tinggi pun cukup membahayakan.

“Apa yang dikatakan Kades itu katanya galian C itu tidak berizin, apalagi dengan kondisinya yang membahayakan, karena itu kan bisa saja longsor, kalau sudah terjadi siapa yang susah, repot semua nanti,” imbuhnya.

Ditambah, sambung dia, kegiatan pihaknya tersebut juga untuk mengawal arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memerintahkan untuk segera menindak galian C ilegal.

“Tentu kebijakan keseluruhannya hanya ada di Bupati Cianjur, tapi jika ditanya bagaimana untuk tindakan ke depannya, saya sendiri sudah menyerahkan bolanya kepada kades, karena pelanggarannya itu tepat terjadi di hadapannya,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *