BERITACIANJUR.COM – MD (45), seorang ayah di Kecamatan Pacet, Cianjur diamankan polisi karena memerkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun.
Kasus ayah perkosa anak ini terungkap setelah korban berani bicara ke tetangganya, hingga akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya dan melaporkan kepada polisi.
“Sebelum ke tetangga, awalnya korban melaporkan ke ibunya. Namun ibunya sempat tak percaya karena sebelum berangkat kerja ke Timur Tengah, pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan polisi, MD tak hanya sekali memerkosa anaknya, namun sudah sering dilakukan selama kurun waktu setahun terakhir.
Korban selalu diancam untuk tidak melaporkan tindakan pelaku. Keberanian korban untuk bercerita muncul karena sudah tak kuat dengan apa yang dialaminya.
Salah satu aksi bejat yang dilakukan MD ketika dirinya baru ditinggal sebulan oleh istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah, pada September 2025 lalu.
“Saat kejadian korban lagi tidur dan mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Lalu selanjutnya korban malah diperkosa MD yang tidak lain ayah kandungnya. Korban sempat memberontak, tapi karena beda tenaga, pelaku akhirnya memerkosa korban,” ungkapnya.
Encep mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Akibat perbuatannya MD dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman bagi pelaku ditambah dengan 1 per 3 masa tahanan. Hal itu dikarenakan pelaku merupakan orang terdekat korban. Jadi ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tutupnya.(gil)







