BERITACIANJUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Cianjur, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Berdasarkan pantauan beritacianjur.com, sekitar pukul 09.00 Wib, puluhan petugas Kejari Cianjur yang menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ terlihat memasuki sejumlah ruangan di Kantor Dishub Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan kini petugasnya masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan berkas atau barang bukti yang akan segera diamankan.
“Iya penggeledahan ini kami lakukan terkait pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU 2023 dengan anggaran sebesar Rp40 miliar,” ujar Kamin kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan kasus tindak pidana korupsi ini mengarah pada ketidaksesuaian pengadaan PJU untuk wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.
“Jadi yang jelas memang adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan PJU, dan ada juga indikasi PJU fiktif. Untuk total jumlah rincinya kami masih lakukan proses pengumpulan barang bukti,” ungkapnya.
Kamin menegaskan, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun sebanyak 30 orang termasuk pejabat dinas kini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Iya pokoknya ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk puluhan pejabat dinas. Namun untuk lebih tepatnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya.(gil)