Duh! Puluhan Perempuan di Cianjur Ditangkap karena Jadi Pengguna hingga Pengedar Narkoba

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur terus membongkar berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kini banyak dilakukan perempuan.

Bahkan, selama periode Januari hingga Oktober 2024, ada 28 orang perempuan menjadi pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, jumlah tersebut naik hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

“Seluruhnya positif narkoba jenis sabu,” ujar Septian, Selasa (22/10/2024).

Jumlah tahun ini, lanjutnya, jauh lebih banyak dibandingkan 2023 lalu, di mana hanya ada 5 perempuan yang diamankan akibat penyalahgunaan narkoba.

“Tahun lalu hanya ada lima kasus perempuan yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Ia menyebut, untuk kasus perempuan yang menjadi tersangka atau pengedar narkoba dan obat terlarang tercatat ada 2 orang di tahun ini dan ada 3 orang di tahun lalu.

“Kalau untuk pengedar lebih banyak tahun lalu. Tapi kan masih Oktober, ada dua bulan lagi. Kemungkinan bisa bertambah perempuan yang menjadi pengedar obat dan narkoba,” terangnya.

Menurutnya, perempuan saat ini sangat rentan menjadi alat atau perantara bandar besar untuk menjadi pengedar di kalangan masyarakat.

“Sekarang memang rentan perempuan menjadi penyalahguna, bahkan dijadikan pengedar. Karena perempuan lebih mudah terpengaruhi, dengan iming-iming upah dan keamanan mereka mau untuk mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Pihaknya pun terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba serta jeratan hukum bagi para penyalahguna dan pengedar narkoba.

“Makanya kami juga upayakan pencegahan dengan sosialiasi. Kami juga meminta masyarakat menjaga keluarga masing-masing agar tidak terjerumus menjadi penyalahguna apalagi menjadi pengedar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek kediaman SV (23), di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur usai diketahui mengedarkan 50 gram narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/10/2024). Ia pun kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain SV, polisi juga berhasil meringkus seorang gadis muda berinisial RA (21) karena nekat berjualan obat terlarang jenis tramadol di kawasan perkotaan Cianjur.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 314 butir tramadol yang disimpan di dalam tas di kamarnya. RA pun kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *