Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Jalur Puncak, Tiga Warga Asal Sukabumi Diringkus Polisi

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang warga asal Sukabumi yang terciduk saat mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial FR (23), SI (25), ES (36) yang kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur beserta barang bukti sebanyak 9.175 obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

Kanit 1 Satres Narkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kasus tindak pidana jual beli OKT tersebut, bermula ketika masyarakat sekitar yang kerap melaporkan adanya aksi transaksi narkoba di kawasan Puncak.

“Beberapa hari lalu awalnya kami berhasil mengamankan 1 tersangka yakni FR yang tengah melakukan jual beli OKT di Jalur Puncak. Tim pun berhasil merampas 147 butir OKT yang disimpan di dalam tas tersangka,” ujar Fakhri saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (10/6/2025).

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya, FR mengaku membeli ratusan OKT tersebut dari dua orang tersangka lainnya yakni SI dan ES. Mengetahui hal itu, tim kepolisian pun langsung melakukan pengembangan guna memburu tersangka.

Alhasil, Tim Satres Narkoba Polres Cianjur pun berhasil menemukan SI dan ES beserta barang bukti sebanyak 2.870 butir OKT jenis Hexymer dan 6.305 butir jenis Tramadol di rumahnya.

“Setelah mengamankan FR, kami pun berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yaitu SI dan ES di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, beserta ribuan OKT yang ditemukan di dalam dinding triplek rumah tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, kini ketiga pelaku terjerat Pasal 435 Jo Pasal 137 Ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Ayat (2) Jo 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 2023, tentang kesehatan Juncto 55 KUHP.

“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *