Gus Samsudin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Konten Ajaran Sesat ‘Boleh Tukar Pasangan’ yang Viral

BERITACIANJUR.COM – Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus konten ajaran sesat yang memperbolehkan jemaahnya tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial.

 

Video tersebut diunggah di chanel YouTube Raka Official hingga menuai kehebohan di masyarakat yang belakang diketahui hal tersebut hanyalah untuk kepentingan konten semata.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, Gus Samsudin sudah resmi ditahan di Polda Jatim.

 

“Tadi sudah digelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

 

Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menuturkan, Samsudin membuat konten tersebut untuk menarik pengikut dan menambah jumlah subscriber chanel YouTube miliknya.

 

“Peran (Samsudin) membuat skenario,” ujarnya.

 

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu Samsudin dalam membuat konten tersebut.

 

“Calon tersangka ada, tapi kita masih dalami perannya sejauh mana,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE. Karena telah membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

 

Sebelumnya, dalam video yang beredar, ada empat orang pemuka agama tengah duduk di atas kursi tengah memberikan penjelasan pada jemaahnya.

 

Dalam narasi yang disampaikan, para pemuka agama tersebut memperbolehkan pasangan suami-istri untuk bertukaran pasangan dan berhubungan dengan siapa saja, asalkan syaratnya harus suka sama suka.

 

Sontak, video yang beredar pada Sabtu (24/2/2024) lalu itu viral dan menuai banyak kecaman dari masyarakat.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *