Dipecat Secara Tidak Hormat, Dituntut Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah
TAK hanya sudah resmi memecat Asep Jaenal Muhtadin secara tidak hormat dari jabatan Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Pemkab Cianjur juga menuntut Asep agar mengembalikan uang kerugian negara berkisar Rp250 juta serta pengembalian dana pinjaman ke Bank Pos Rp300 juta.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur. Hingga saat ini proses penegakan hukum masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Cianjur.
Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Warman menegaskan, kasus Desa Cieundeur masih terus ditindaklanjuti. Hingga kini masih dalam proses tahap lidik.
“Kita masih terus menindaklanjuti, disamping itu kita juga mempertanyakan soal pertanggungjawaban dana Bank Pos yang sebesar 300 juta,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, salah seorang aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan, korupsi uang negara tak hanya cukup diminta mengembalikan uang lalu selesai begitu saja. “Karena tindak pidana tersebut sudah terjadi dan penegak hukum harus melakukan proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(wan)