Ini Nasib Mantan Kades Cieunderur

Dipecat Secara Tidak Hormat, Dituntut Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah

TAK hanya sudah resmi memecat Asep Jaenal Muhtadin secara tidak hormat dari jabatan Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Pemkab Cianjur juga menuntut Asep agar mengembalikan uang kerugian negara berkisar Rp250 juta serta pengembalian dana pinjaman ke Bank Pos Rp300 juta.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur. Hingga saat ini proses penegakan hukum masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Cianjur.

Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Dadang Warman menegaskan, kasus Desa Cieundeur masih terus ditindaklanjuti. Hingga kini masih dalam proses tahap lidik.

“Kita masih terus menindaklanjuti, disamping itu kita juga mempertanyakan soal pertanggungjawaban dana Bank Pos yang sebesar 300 juta,” ujarnya belum lama ini.

Sementara itu, salah seorang aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan, korupsi uang negara tak hanya cukup diminta mengembalikan uang lalu selesai begitu saja. “Karena tindak pidana tersebut sudah terjadi dan penegak hukum harus melakukan proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(wan)

Baca Juga  DPP Golkar Restui Pasangan Deden Nasihin dan dr Neneng Efa Fatimah Melaju di Pilkada Cianjur 2024, Ini Pesan Kang Ace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *