BERITACIANJUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menggeledah rumah milik Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Senin (11/8/2025).
Rumah Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023 yang digeledah berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan dengan surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan sesuai prosedur hukum.
“Iya betul tadi penggeledahan rumah saudara DG (Dadan Ginanjar). Saat penggeledahan, kami didampingi kepala dusun serta RT dan RW setempat,“ ujarnya.
Karena masih dalam proses penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Cianjur, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci hasil penggeledahan tersebut.
“Hasilnya masih ditelaah. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,“ sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, menyebutkan puluhan dokumen di kediaman kliennya diamankan oleh petugas Kejari Cianjur
“Iya benar tadi ada penggeledahan di rumah DG. Sebanyak 25 dokumen berupa surat dibawa petugas Kejari Cianjur,“ ucapnya,” pungkas pria yang karib disapa Kang Oden.
Sebelumnya diberitakan, di hari yang sama (11/8/2025), sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dadan Ginanjar digelar di Pengadilan Negeri Cianjur.
Puluhan surat pembuktikan sudah disodorkan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, Oden Muharam, mengatakan salah satu isi dari surat pembuktian yang dilayangkan pihaknya ke ruang sidang lanjutan praperadilan Dadan Ginanjar tersebut, yakni terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 27 tahun 2018.
Oden menegaskan, Permenhub tersebut digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PJU, padahal Permenhub itu sudah dicabut menjadi Permenhub 47 tahun 2023.
“Artinya saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat, karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di project nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” ujar Oden saat dihubungi beritacianjur.com.(iky)





