Kemenpora Ajak 56% Pemilih Muda Kawal Proses Pemilu 2024 Jujur dan Adil

BERITACIANJUR.COM – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajak para pemilih muda untuk mengawal proses Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

IMG 20240118 WA0025
Kemenpora-Bawaslu Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil. (Foto: Kemenpora)

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora RI), Gunawan Suswantoro bersama dengan Komisi Yudisial dan instansi lainnya menandatangani Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil.

“Pertama, kami Kemenpora menyampaikan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang sudah mengajak Kemenpora untuk berpartisipasi dalam rangka mendukung Pemilu jujur dan adil,” ujar Sesmenpora mengutip kemenpora.go.id, Kamis (18/1/2024).

Keberadaan Kemenpora nantinya, lanjutnya, untuk mengajak anak-anak muda dalam turut melakukan pemantauan terhadap proses persidangan permasalahan hukum yang muncul dalam perkara Pemilu dan juga Pilkada 2024.

“Sejauh ini terdapat pemilih pemuda yang notabenenya anak muda sebanyak 56% dari 204 juta pemilih. Jumlah itu cukup besar sehingga sangat potensial untuk mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan adil,” paparnya.

Ia berharap, melalui deklarasi ini nantinya 56% pemuda dapat terlatih, terdidik dalam bidang politik serta membantu proses persidangan Pemilu berjalan baik dan lancar.

“Harapan kita, disamping untuk mendidik para pemuda dalam bidang politik juga mengawal agar pelaksanaan proses persidangan Pemilu baik pidana maupun administrasi di PTUN benar-benar berjalan dengan baik. Kemudian hasilnya nanti benar-benar menunjukkan keadilan yang bisa diperoleh oleh seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Melalui deklarasi ini pula Komisi Yudisial mengajak pihak yang bersangkutan untuk berkomitmen, yakni:

1. Berpartisipasi terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

2. Turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada.

3. Mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.

Baca Juga  Catat! Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2023

“Kita ingin memastikan bahwa proses persidangan pemilu kita setidaknya mencerminkan integritas yang merujuk pada sifat kejujuran, ketidakberpihakan dan konsistensi moral,” ungkapnya.

“Kemudian keadilan yang mengacu pada prinsip yang memastikan bahwa proses hukum dan keputusan yang diambil selama persidangan berlangsung tidak diskriminatif dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *