BERITACIANJUR.COM – Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda motor terjadi di Jalur Puncak, Kampung/Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Senin (16/3/2026), mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Insiden yang melibatkan mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1049 ZD, sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi F 4406 ZO dan Honda Beat F 2491 FBQ tersebut, terjadi pada Senin (16/3/2026 sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres Cianjur melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Iptu Regina Andrilla Setiawan, membenarkan peristiwa maut tersebut. Menurutnya, kecelakaan diduga akibat pengemudi mobil kehilangan kendali saat melintasi jalanan lurus.
Ia membeberkan, kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Yogi Prasetia (28) melaju dari arah Cianjur menuju Puncak Bogor. Saat menempuh jalan lurus, sambung dia, mobil tiba-tiba oleng ke kanan.
“Karena oleng ke kanan akibatnya mobil menabrak dua sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan,“ ujarnya, Senin (16/3/2026).
Akibat tabrakan tersebut, pengendara Yamaha X-Ride bernama Supiyan Sauri (58), yang diketahui merupakan warga Megamendung Bogor meninggal dunia di lokasi kejadian, usai terhimpit di antara kendaraan dan tembok pembatas jalan.
“Pengendara Honda Beat, Pardi (51) yang merupakan warga Ciloto mengalami luka berat dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis,“ sebutnya.
Regina menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan olah tempat kejadian perkara, serta melihat kondisi jalan aspal yang baik dan cuaca cerah, pihaknya menduga kecelakaan diakibatkan faktor pengemudi mobil yang mengalami kelelahan dan mengantuk.
“Jadi dugaan awalnya itu pengemudi Toyota Calya dalam kondisi kelelahan dan mengantuk. Akhirnya dia tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dengan baik,“ ungkapnya.
Terkait kerugian akibat kerusakan kendaraan, Regina memprediksi mencapai Rp7 juta. “Barang bukti berupa satu unit mobil dan dua motor diamankan di Mapolres Cianjur. Setelah olah TKP dan mendata saksi-saksi, kami akan memeriksa saksi secara mendalam dan melakukan gelar perkara awal,“ pungkasnya.(gil)







