BERITACIANJUR.COM – Jajaran kepolisian menangkap dua pelaku pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jumat (13/3/2026) dini hari pukul 01.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial YW (30) dan DM (22) berhasil dibekuk kepolisian setelah sebelumnya diamankan sejumlah warga yang tengah berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, kejadian tersebut bermula ketika korban bernama Bayu Ichsan (36) menerima orderan penjemputan di Jalan Pangeran Hidayatullah menuju Panembong Kaler.
Setiba di lokasi penjemputan, korban akhirnya membonceng kedua pelaku dengan sepeda motornya, hingga saat di tengah perjalanan kedua pelaku begal tersebut melancarkan aksinya dengan melukai korban menggunakan pisau.
“Pelaku melukai korban dengan pisau hingga korban mengalami luka di bagian tangan dan paha,” ujar Panit Opsnal I Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Radhika, saat dihubungi beritacianjur.com.
Usai melukai korban, sambung dia, kedua pelaku tersebut lalu membawa kabur sepeda motor korban. Namun upaya pelaku untuk melarikan diri itu berhasil digagalkan oleh sejumlah warga yang tengah melakukan ronda di area lokasi.
“Beberapa warga ada yang mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan warga lainnya mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya,” tutur dia.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari warga, kepolisian pun akhirnya datang lokasi lalu membawa kedua pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Cianjur.
“Keduanya diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda serta dua senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya” pungkasnya.(gil)







