Pegawai Pemkab Cianjur Dilarang Main Proyek, Bupati: Kalau Ada Kasih Tahu Kami

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, dilarang bermain proyek.

Menurutnya, larangan tersebut sudah jelas dan berlaku sejak lama. Pemkab Cianjur yang seharusnya memfasilitasi suatu proyek, sambung dia, harus menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur turun langsung terlibat dalam sebuah proyek. Semuanya sudah ada alurnya, sehingga jangan sampai wasit menjadi pemain,“ ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jumat (1/8/2025).

Wahyu menyebutkan, larangan tersebut bertujuan untuk memastikan agar proyek pemerintah dijalankan secara profesional serta menjaga integritas pegawai pemerintah.

Jika ditemukan adanya pegawai ASN maupun non ASN yang terlibat dalam sebuah proyek, pihaknya akan langsung segera menelusuri kasusnya dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, untuk honorer juga berlaku hal yang sama. Soal sanksi, tentu akan kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Setelah jelas, maka akan diproses sesuai dengan kasusnya. Jika memang saat ini ada pegawai Pemkab Cianjur yang main proyek, tolong kasih tahu kami,“ pungkasnya.

Sekadar informasi, larangan main proyek bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pada pasal 4 ayat dua terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur ASN harus terbebas dari intervensi politik dan bisnis.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *