BERITACIANJUR.COM – Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur buka suara perihal pencabutan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Dewan Pendidikan menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 varian Omicron di lapangan.
Terlebih, saat ini Cianjur sudah masuk PPKM Level 1 dan tidak ada pernyataan pencabutan PTM, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ginanjar bahkan mempertanyakan surat dari Kordik tentang mapping penyebaran varian Omicron dan wilayah mana saja yang telah berada di zona merah atau kuning.
“Seharusnya evaluasi dulu penyebaran varian omicron ini dan tidak terburu- buru untuk mencabut kebijakan PTM 100 persen,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/2/2022).
Ia menambahkan, jika Pemkab Cianjur sudah memiliki data yang akurat, baru dapat mengambil langkah pencabutan PTM tersebut.
“Kalau memang sudah berbicara data, baru bisa mengambil langkah kebijakan secara cepat,” tegasnya
Menurutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun tak menyebut Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang harus mencabut PTM 100 persen.
“Untuk perubahan skema pemberlakuan PTM di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek),” ungkapnya.
Ia pun menyarankan, Pemkab Cianjur mengikuti kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan dan preventif kesehatan.
“Perlu pendorongan mutu pembelajaran daring oleh guru dengan kebijakan kepala sekolah, terkait dengan piranti dan kompetensi guru. Pemerintah juga harus mendukung dan memperhatikan piranti daring dan evaluasi stimulan terhadap kesiapan dan pelaksanaan daring,” paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi menilai, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru Covid 19.
“Keputusan Bupati sudah bagus. Nanti kalau kelihatan normal lagi, pasti PTM di Cianjur akan dibuka lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Himam Haris membenarkan, kebijakan tersebut sebagai langkah menekan angka penyebaran varian Omicron.
“Betul, surat edaran Bupati (pencabutan PTM) tersebut adalah upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus varian baru Covid-19, khususnya di lingkungan sekolah,” pungkasnya.(rus)