Peras Korban Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Ditangkap Setelah Desak Petugas BPN Cianjur Terbitkan Sertifikat

BERITACIANJUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menangkap seorang pria berinisial IS, yang nekat mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penangkapan tersebut dilakukan saat IS beraksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, Kamis (25/6/2026).

Penangkapan jaksa gadungan berawal dari laporan sejumlah instansi pemerintahan yang mencurigai aktivitas dan penampilan IS.

Saat menjalankan aksinya, IS yang merupakan pria asal Sukabumi itu mengaku sebagai jaksa demi bisa memeras sejumlah instansi pemerintahan di Cianjur dan menjadi mafia tanah.

“Kita menerima informasi awal dari Dinas Pendidikan Cianjur, yakni dari Kabid PAUD yang melaporkan ada yang mengatasnamakan jaksa pidana khusus Kejagung. Lalu kami juga mengorek informasi dari kepala dinasnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, Kamis (25/6/2026).

Angga menerangkan, dalam aksinya IS bertindak seperti seorang penyidik yang meminta dokumen kepada instansi-instansi pemerintahan.

“Jika ingin pemeriksaan yang dilakukannya tidak berlanjut, dia akhirnya meminta uang,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Tak hanya modus sebagai penyidik yang melakukan pemeriksaan, Angga menyebutkan IS juga beraksi sebagai mafia tanah yang berani meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada pemilik tanah yang hendak mengurus sertifikat tanah.

“Jadi dia ini menjanjikan bisa mengurus sertifikat dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Tanah yang lagi dia urus ini tanah yang sedang berperkara,” sebutnya.

Agar pengurusan sertifikat yang dilakukannya lancar, IS yang mengaku sebagai jaksa sampai berani mengancam petugas BPN untuk mengeluarkan sertifikat.

“Selain jaksa gadungan, dia juga diduga menjadi mafia tanah. Ke petugas BPN mengancam agar mengeluarkan sertifikat. Sedangkan ke pemilik tanah meminta uang Rp160 juta lebih dengan menjanjikan mengurus sertifikatnya,” paparnya.

“Tadi IS diamankan saat berada di Kantor BPN tersebut. Kami langsung cek identitasnya dan dipastikan IS bukan jaksa,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya tak hanya menemukan pakaian jaksa yang berada di dalam kendaraan IS, namun juga ditemukan sejumlah kartu nama atau tanda pengenal palsu keanggotaan dirinya sebagai pers, partai politik, lawyer, serta direktur CV.

“Jadi senjatanya itu kita ketahui dari kartu-kartu nama. Tapi setelah kita konfirmasi, dia tidak memiliki kapasitas di situ atau bukan menjadi keanggotaan,” ucapnya.

Angga menyebutkan, saat ini IS sudah diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. “Dengan berbagai barang bukti mulai dari pakaian, tanda pengenal, serta percakapan di handphone, saat ini IS sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” katanya.

Menanggapi adanya kasus jaksa gadungan tersebut, Angga mengimbau agar seluruh pihak untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari kejaksaan, apalagi jika tidak menunjukkan identitas resmi dari kejaksaan.

“Apabila ada yang mengaku jaksa, segera konfirmasi kepada kami. Kami memastikan nama baik kejaksaan yang sudah baik tercoreng dengan adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk keuntungan pribadi,” terangnya..

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, membenarkan saat ini IS diamankan di Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, memastikan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkannya,” tutupnya.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *