Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kampung Limbangan Mekarsari, 23 Paket Bukti Berhasil Diamankan

BERITACIANJUR.COM – Tim Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Limbangan II, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar informasi dari warga sekitar. Kemudian, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima sangat detail, jadi kami bergerak cepat ke rumah tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Penangkapannya pada Minggu (29/12/2025),” ujar Septian belum lama ini.

Sekitar pukul 13.40 Wib, tim kepolisian berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 buah tas gendong warna hitam dan 23 bungkus plastik klip yang berisikan ganja.

“Kami menemukan barang bukti yaitu 1 buah tas gendong warna hitam yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip yang berisikan ganja, yang posisinya di sebuah kursi yang berada di ruangan rumah tersebut,” paparnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, kantong plastik hitam, dan ponsel Vivo Y12i.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP (22) dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *