BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang pemuda yang terlibat dalam bentrokan dua kelompok pemuda di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (15/12/2024) dini hari lalu.
Dalam kejadian tersebut, satu orang berinisial HE (51) meninggal dunia karena tersabet senjata tajam di bagian kepala, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (16/12/2024).
Keempat pelaku yang diamankan ialah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22). Semua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing beberapa jam setelah aksi tawuran.
“Mendapat laporan adanya aksi bentrokan dua kelompok tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian setelah identitas para pelaku kami kantongi, langsung kami amankan mereka beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika dua kelompok tersebut membuat janji untuk melakukan aksi tawuran.
“Jadi pemicunya saling sindir, kemudian membuat janji untuk bentrok. Keduanya memang ada yang saling mengenal, sehingga pada akhirnya membuat janji untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya.(gap)










