Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya Mulai 4-14 September 2023, Ini Daftar Prioritas Penindakan

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur akan menggelar Operasi Zebra Lodaya selama dua pekan, mulai 4 hingga 14 September 2023 mendatang.

Adapun 13 prioritas penindakan pelanggaran di antaranya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Plat nomor tidak sesuai TNKB
9. Knalpot brong
10. Ranmor tidak layak jalan
11. Parkir sembarang tempat
12. Balapan liar
13. Konvoi kendaraan

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan tetap patuhi aturan berlalulintas,” tulis akun Instagram @tmclantascianjur, Jumat (1/9/2023).

Polres Cianjur pun menyoroti penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2022 Tentang LLAJ yang berbunyi:

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.

Sementara itu, untuk aturan menggunakan helm SNI, terdapat pada Pasal 57 ayat (1) Jo ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan di jalan, wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana ayat (1) bagi sepeda motor adalah helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggenakan helm SNI, sesuai isi Pasal 291 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 LLAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itu dia Informasi Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya Mulai 4-14 September 2023. Selalu patuhi aturan lalulintas dengan baik agar tetap aman dan nyaman ya, Baraya Berita Cianjur.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *