Puluhan ASN dan PPPK di Cianjur Ajukan Cerai Usai Dilantik

BERITACIANJUR.COM – Fenomena mengejutkan terjadi di Cianjur. Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan cerai. Lebih mengejutkan lagi, tren peningkatan perceraian terjadi pasca-pelantikan ASN dan PPPK.

Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur. Selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sebanyak 32 ASN dan PPPK mengajukan permohonan izin cerai.

Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusuf, menyebutkan dari 32 orang, 27 pengaju merupakan perempuan dan sisanya lima orang laki-laki. Pengajuan cerai, sambung dia, meningkat setelah pelantikan besar-besaran PPPK pada awal tahun 2025.

“Data itu dari Januari sampai 22 Juli 2025. Ada 32 orang yang mengajukan izin cerai, terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK. Untuk jenis kelamin, laki-laki hanya lima orang, sisanya perempuan,” ujar Usman kepada beritacianjur.com, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan, dari 32 orang tersebut, sebagian besar berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, yang juga merupakan instansi yang memiliki jumlah ASN dan PPPK terbanyak.

Meski membenarkan tren pengajuan perceraian meningkat pasca-pelantikan PPPK, namun Usman menerangkan, tidak sepenuhnya perceraian disebabkan karena pelantikan, namun lebih kepada keberanian dan kemudahan administratif yang baru dimiliki setelah resmi dilantik.

“Sebenarnya sebagian juga memiliki alasan perceraian karena sudah terjadi sejak lama, namun baru punya keberanian dan akses untuk mengurusnya setelah pelantikan,“ ungkapnya.
Usman mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan, memberikan siraman rohani, serta meminta keterangan, namun rata-rata sudah berpisah secara batin cukup lama dan sulit untuk rujuk.

“Jadi dari total 32 permohonan, sekitar 70 persen disebabkan oleh faktor ekonomi, serta konflik pribadi yang tidak dapat diselesaikan,“ sebutnya.

Sesuai pelimpahan kewenangan administratif, lanjut Usman, saat ini surat keputusan (SK) perceraian bukan lagi oleh bupati, namun oleh sekretaris daerah (sekda).

“Yang terbaru ada guru di Ciranjang yang baru saja kami mintai keterangan, termasuk tujuh orang lainnya yang SK-nya masih dalam proses tanda tangan,” katanya.

Selain itu, Usman juga mengungkapkan, sejumlah ASN yang mendekati masa pensiun juga mengajukan cerai demi penertiban administrasi kepegawaian.

“Jadi ada juga ASN yang sebenarnya sudah lama pisah, namun baru mengajukan secara resmi agar masa pensiunnya lebih tenang dan tidak terbebani oleh status hukum,” pungkasnya.(iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline