Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 10 Tersangka
DALAM sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 10 tersangka pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para pelaku yang rata-rata menjadi bandar narkoba selama dua sampai tiga bulan tersebut, semuanya warga Cianjur. Mereka adalah IH, R, J, R, W, A, H, RS, AK dan AD.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Prianto menegaskan, Satresnarkoba Polres Cianjur serius dan tegas menindak yang berusaha mengedarkan narkoba dan menggangu Kamtibmas.
Ia menjelaskan, rata-rata tersangka pelaku merupakan kalangan remaja dan mahasiswa yang sebelumnya belum pernah terlibat atau belum pernah masuk ke dalam sel.
“Jaringan ini kita ketahui adalah jaringan Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Untuk mengetahui jaringan-jaringan lainnya Satresnarkoba akan melakukan pengembangan kasus.” ujar Juang kepada wartawan saat Konferensi Pers, Selasa (15/10/2019).
Saat konferensi pers, keluarga dan istri turut hadir. Berdasarkan pengakuan keluarga, semuanya tidak mengetahui jika para tersangka terlibat dalam kasus pengedaran narkoba.
“Saya tidak tahu kalau suami saya jadi bandar narkoba, saya tahunya suami itu bekerja. Saya baru nikah satu tahun, dan tiap bulan saya dikasih uang sama suami,” ucap salah seorang istri tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Cianjur yakni, shabu sekitar 118 gram, hexymer 48 ribu butir, tramadol 950 butir serta ganja 32,24 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 6 tahun pernjara atau paling berat 15 tahun penjara.(wan)