Satu Bulan Jualan Tramadol, Gadis Muda Asal Kelurahan Sawahgede Diringkus Polisi di Tempat Angkringan

BERITACIANJUR.COM – Polisi berhasil meringkus seorang gadis muda berinisial RA (21) karena nekat berjualan obat terlarang jenis tramadol di kawasan perkotaan Cianjur.

“Bahkan informasinya penjualan dilakukan secara langsung. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya atau pengedarnya ini merupakan perempuan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Senin (21/10/2024).

Polisi pun langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di sebuah angkringan.

“Pelaku berinisial RA, yang merupakan gadis berusia 21 tahun tersebut kami berhasil amankan di sebuah angkringan di Jalan KH Abdullah bin Nuh,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Septian, RA pun menunjukan lokasi barang bukti obat-obatan terlarang itu disimpan dan ternyata mengarah di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.

“Kami berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 314 butir obat terlarang jenis tramadol yang disimpan di dalam tas di kamarnya,” paparnya.

Berdasarkan keterangan RA, ia sudah satu bulan menjadi pengedar dan semua obat-obatan terlarang tersebut ia dapat dari seorang bandar berinisial RM (27).

“Jadi dari hasil keterangan RA ini kami juga berhasil mengamankan RM uang merupakan bandarnya. Jadi total ada dua tersangka yang kami amankan, yakni RA yang merupakan pengedar dan RM yang merupakan bandarnya. Tapi kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *