Sepanjang 2024, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Cianjur Diberantas

BERITACIANJUR.COM – Sepanjang 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Cianjur sudah memberantas 5.303 bungkus atau 105.464 batang rokok illegal.

Plt Kepala Satpol PP & Damkar Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, penertiban dan operasi dilakukan di 11 September sejak 9 Juli 2024 dan terakhir pada 21 November 2024.

“11 kecamatan tersebut antara lain Cikalongkulon, Mande, Karangtengah, Ciranjang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Warungkondang, Gekbrong, Cilaku dan Cibeber. Peredaran rokok ilegal paling banyak di Kecamatan Cikalongkulon, Ciranjang dan Karangtengah,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Irfan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cianjur mengingatkan para pedagang, untuk tidak menjual rokok ilegal karena ada sanksi pidana dan perdatanya.

Terkait Bagian Hukum, Irfan menyebutkan sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Bidang Cukai dengan metode sosialisasi tatap muka.

“Sosialisasi tatap muka sudah dilakukan tiga kali di Kecamatan Karangtengah, Ciranjang dan Pacet. Jumlah pesertanya 150 orang yang terdiri dari forkopimcam, kepala desa, tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan pedagang, jasa ekspedisi, PKK, relawan di masyarakat dan karang taruna,“ pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *