BERITACIANJUR.COM – Memasuki hari keempat, sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum AMJ, oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/10/2025).
Pada sidang tersebut, berlanjut pada agenda penandatanganan pembuktian surat yang diajukan oleh pemohon yakni kuasa hukum AMJ, dan pihak termohon yaitu tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Kuasa hukum AMJ juga tampak menghadirkan ahli untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pacet.
“Iya hari ini agendanya sidang pembuktian dalam praperadilan pembuktian kami sebagai pemohon, baik secara dokumen maupun pembuktian saksi. Kami juga hadirkan ahli untuk menguji apakah penetapan tersangka yang menyeret klien kami sah secara hukum atau tidak,” ujar Kuasa Hukum AMJ, Erwin Lesasito usai penutupan sidang kepada wartawan.
Ia mengeklaim bahwa ahli yang dihadirkan olehnya sudah menunjukkan sikap independen dalam memberikan penjelasan berdasarkan keilmuannya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan di hadapan ketua hakim saat sidang berlangsung.
“Berdasarkan persidangan tadi, kami melihat bahwa ahli sudah cukup independen ya, sesuai dengan disiplin ilmu yang bersangkutan,” ucapya.
Menurutnya, berdasarkan kesimpulan dari penjelasan ahli, pihaknya tetap pada replik di mana penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga, lanjut dia, pihak termohon yakni Polres Cianjur harus segera melepaskan tersangka dari tahanan.
“Jadi kalau sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12, dalam penetapan tersangka itu kan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup. Nah menurut kami, dua alat bukti yang cukup itu belum ada,” jelasnya.
Namun dari jawaban pihak termohon, sambung Erwin, alat bukti yang ditunjukkan termohon itu ada tiga, antara lain keterangan saksi, keterangan psikolog, dan alat bukti petunjuk. Menurutnya, seluruh keterangan alat bukti tersebut tidak dapat dipakai sebagai acuan dasar untuk menetapkan tersangka apalagi melakukan penangkapan terhadap seseorang.
“Ahli menyampaikan jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan acuan-acuan kata-kata yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
“Kalau menahan orang tanpa dasar alat bukti yang cukup itu bisa dianggap melakukan kerugian hak asasi manusia ya atas tersangka. Jadi menurut kami, justru yang bersangkutan belum bisa ditangkap sebagai tersangka, karena alat buktinya belum memenuhi syarat dan kecukupan alat bukti,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya bakal berlanjut pada sidang kesimpulan yang dilaksanakan Jumat (24/10/2025), dan sidang putusan rencananya digelar pada Senin (27/10/2025).
“Besok lanjut sidang kesimpulan secara keseluruhan dari proses sidang praperadilan ini. Baru setelah itu ke sidang putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari salah seorang korban, Sofia justru menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka atas AMJ, yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita memahami yang dilakukan penyidik itu sudah sesuai dengan SOP dan tidak bertentangan atau bersebrangan dengan hukum. Mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, kemudian penangkapan korban hingga seluruhnya menurut kami sudah sesuai prosedural,” tegasnya.
Pihaknya juga menanggapi terkait adanya gugatan sidang praperadilan dalam kasus pelecehan terhadap anak. Menurut dia, merupakan hal yang sangat langka dan perlu dipertanyakan, walaupun memang gugatan praperadilan sudah menjadi hak para tersangka.
“Cukup dipertanyakan ini kasus pelecehan ada prapid dan selama saya jadi lawyer memang baru perdana. Kalau tipu gelap dan lain-lain itu sudah biasa, tipikor dan lain-lain itu juga sudah biasa. Tapi balik lagi itu kan hak mereka untuk mengajukan praperadilan,” ucapnya.
Merujuk pada hal tersebut, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya, mengingat kasus pencabulan ini menimpa sejumlah anak-anak yang kondisinya saat ini masih mengalami trauma.
“Saya berharap dari pihak majelis hakim pun bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwasanya, di luar sana banyak masyarakat yang tidak berani mengadu. Apabila kalau sampai kasus pencabulan ini ditolak atau proses hukumnya tidak diproses, wah berapa banyak pelaku yang akan dilindungi dan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Pacet, AMJ, terhadap sembilan murid perempuannya berlanjut ke sidang praperadilan, yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (20/10/2025). Sebelumnya AMJ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Sebelum berlanjut ke sidang praperadilan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli sembilan murid perempuannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Cianjur.
AKP Tono Listianto yang kala itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Cianjur, menyebutkan hingga AMJ ditetapkan sebagai tersangka, tercatat ada sembilan gadis yang menjadi korban dan sudah dimintai keterangan.
“Jumlah yang melapor baru ada sembilan orang, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025) lalu.(gil)







