Soal Dugaan Politisasi Penyaluran Zakat, Irda Dinilai Lecehkan DPRD Cianjur, Ini Akibatnya

BERITACIANJUR.COM – Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni meluapkan kekecewaannya terhadap Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur. Ia menilai Irda sudah melecehkan DPRD Cianjur.

Kekecewaannya tersebut disebabkan Irda tidak mengindahkan kesepakatan dengan pihaknya untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Camat Sindangbarang dan Camat Kadupandak, yang sebelumnya mangkir dalam agenda klarifikasi dugaan politisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial (bansos).

Luapan kekecewaannya ia sampaikan saat Komisi A DPRD Cianjur mendatangi Kantor Irda Cianjur, Rabu (9/3/2022) siang. Saat mereka tiba, Kepala Irda tidak berada di tempat dan diinformasikan sedang mendatangi KPK.

“Seperti prediksi awal, rapat ataupun klarifikasi ini tidak akan terjadi. Pada hari ini, apa yang sudah diagendakan yakni melakukan pemanggilan terhadap camat tidak dilakukan oleh Irda. Mereka pun tidak ada konfirmasi kepada kami. Kami sangat menyesalkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Irda Cianjur.

Isnaeni menilai, seharusnya Irda Cianjur sebagai bagian dari penindakan dan pencegahan segera merespon permasalahan penting tersebut. Alhasil, selain akan membuat nota komisi untuk pemberhentian kedua camat, pihaknya pun akan segera melaporkan tindakan Irda kepada Depdagri.

“Irda tak melakukan konfirmasi, persoalan ini seolah-olah dibiarkan. Ini pelecehan, ada apa ini? Dugaannya kuat ada sesuatu yang secara sistematis. Bahaya nuansa politik kita di Cianjur,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah sepakat untuk membuat permohonan panitia khusus (pansus). “Nanti kita lihat fraksi mana yang akan tanda tangan ikut pansus. Teman-teman (wartawan) bisa melihat dan menilai. Sanksi terberatnya pemberhentian, kita buat nota dinas ke Bupati Cianjur. Terserah respon bupati mau seperti apa, tinggal teman-teman menilainya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Sindangbarang dan Camat Kadupandak tanpa alasan jelas tak menghadiri panggilan Komisi A DPRD Cianjur, terkait klarifikasi dugaan politisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial. Ada apa?

Baca Juga  Polres Cianjur Ungkap Kasus Curanmor di 22 TKP, 4 Pelaku Berhasil Diringkus

Sontak, hal tersebut membuat Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni geram. Ia juga mengaku kecewa karena sebelumnya pihaknya secara resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua camat tersebut.

“Ini kayak nantang. Kecewa dengan sikap kedua camat yang seolah tak memberikan kabar. Hingga saat ini tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kenapa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (4/3/2022).

Isnaeni meminta Inspektur Daerah (Itda) untuk memanggil kembali kedua camat tersebut secepatnya dan digelar di Kantor Itda Cianjur.

“Jika di pertemuan berikutnya tetap tidak dihadiri kedua camat tersebut, kami akan membuat nota dinas, surat permohonan pemberhentian jabatan terhadap dua camat tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo mengatakan, untuk mengundang kedua camat ke Kantor Itda pihaknya menyatakan kesanggupannya, namun untuk mengundang anggota DPRD atau Komisi A DPRD merupakan kewenangan Bupati Cianjur, Herman Suherman.

“Kami akan mencoba memfasilitasi keinginan dewan, tapi untuk mengundang dewan harus ada dasarnya dan itu kewenangan bupati. Tugas kami pengawasan. Kalau mengundang camat kami bisa. Jadi akan kami pelajari dulu,” pungkasnya.(rus/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *