SPBU Jebrod Tolak Pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite, Klaim Sudah Sesuai Aturan

BERITACIANJUR.COM – SPBU 34.43227 yang berlokasi di kawasan Jebrod tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur, menolak pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dengan alasan belum ke luar nomor polisi secara resmi.

Berdasarkan informasi, dalam aturan yang dikeluarkan PT Pertamina, setiap kendaraan yang baru ke luar dari dealer yang hanya memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK) diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite, kecuali untuk BBM jenis Solar.

Terlebih, per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar bersubsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Pendaftaran itu digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.

Pantauan wartawan di lapangan, aturan tersebut belum dapat diterapkan secara maksimal di sejumlah SPBU.

Menanggapi hal itu, Kepala SPBU 34.43227, Reza mengatakan, pihaknya menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi mengingat pihaknya belum mengetahui bahwa yang dilarang membeli BBM adalah kendaraan jenis Solar.

“Iya jadi kejadian kemarin terkait penolakan pengisian BBM subsidi di SPBU, kita akui kesalahan kita. Karena kita menyangka bahwa BBM subsidi yang dilarang itu semua jenis, ternyata hanya jenis Solar saja, tidak dengan Pertalite,” ujar Reza, Kamis (11/1/2024).

Tidak sampai di situ, pihak SPBU juga sempat mengklaim bahwa penolakan BBM subsidi jenis Pertalite di tempat tersebut sudah sesuai aturan. Padahal di SPBU lain kendaraan mobil yang hanya memiliki STCK bisa layani.

“Kalau kita sesuai aturan. Mungkin di SPBU yang lain aturannya berbeda,” pungkasnya.(gap)

Baca Juga  Pendaftaran Jabar Innovation Fellowship (JIF) 2024 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Info Lengkapnya di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *