Terlilit Utang Judol, Guru PPPK Nekat Rampas Harta dan Aniaya Lansia di Sukanagara

BERITACIANJUR.COM – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), MIR (33), ditangkap setelah nekat merampok dan menganiaya seorang lansia di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.

Pencurian yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan kerabat dekatnya itu terjadi pada 11 Januari 2026, dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online (judol).

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur beberapa waktu lalu.

“Kasus yang sangat memprihatinkan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026. Seorang wanita yang umurnya 69 tahun itu telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tersangka yang merupakan kerabatnya sendiri,” ujar Alex kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).

Dengan sangat keji, sambung dia, pelaku tega memukul, menyeret, dan mengikat korban dengan kondisi matanya yang tertutup lalu mengambil harta korban yang posisinya disimpan di dalam ember dan terbungkus kantong plastik.

“Pelaku ini telah mengambil harta korban yang disimpan oleh korban di dalam ember. Tak hanya mencuri harta korban, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mengingat hubungan antara pelaku dan korban merupakan kerabat dekat, sehingga pelaku memang sudah mengetahui letak posisi harta yang disimpan oleh korban, terlebih kondisi korban yang hanya tinggal seorang diri.

“Padahal saat kejadian ini mereka lagi ngobrol, namun karena mereka mempunyai hubungan kerabat dan keluarganya dekat, sehingga pelaku ini sudah mengincar dan mengetahui posisi harta korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan harta berupa perhiasan emas seberat 20 gram dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Namun, terkait total nilai kerugian yang dialami korban, pihak kepolisian masih mendalami termasuk barang bukti lainnya. Dalam waktu lima hari usai kejadian, pelaku berhasil diamankan.

“Kami saat ini masih menelusuri harta benda korban dan akan melakukan penelusuran aset korban. Pelaku juga saat ini sudah berhasil kami amankan,” paparnya.

Alex menerangkan, pemicu pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut diduga akibat terlilit utang judol. Sehingga, menurut dia, pelaku nekat melancarkan aksinya walaupun terhadap kerabat dekatnya sendiri.

“Pelaku ini harus membayar ratusan juta akibat judol, sehingga dia nekat melakukan aksinya sampai melukai korban,” terangnya.

Akibatnya, kini pelaku terjerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Alex mengimbau agar masyarakat memanfaatkan perbankan dalam menyimpan harta guna mencegah kejadian yang serupa dan menghindari praktik judol.

“Kami izin menyampaikan untu masyarakat dapat melakukan pencegahan dengan menyimpan harta di perbankan agar aman, dan menghindari judol karena hanya dapat menimbulkan hal negatif dan kerugian,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline