Tok! PN Cianjur Vonis 2 Pelaku Penganiaya Nenek Asyah 2 Tahun Penjara

BERITACIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi dua pelaku penganiaya Nenek Asyah (76), warga Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampakian Humas PN Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar. Menurutnya, kedua pelaku bernama Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37) terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

“Mereka masing-masing divonis 2 tahun penjara. Setelah putusan langsung dibawa ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Nenek Asyah, lansia berumur 76 tahun viral usai babak belur karena dituding sebagai penculik.

Aksi penganiayaan terhadap lansia tersebut berawal ketika Asyah yang baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025) siang.

Kemudian, nenek Asyah pun meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan lantaran dirinya tak kuat melangkah kondisi jalan yang menanjak.

Nahas, di tengah perjalanan si anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama, seorang warga yang melihatnya malah meneriakinya sebagai penculik.

Sontak, warga pun mulai berdatangan dan langsung menghajar hingga menendang nenek Asyah. Bahkan, ia juga menerima pukulan di bagian kepalanya oleh seorang pria.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *