Wajib Tahu! Ini Dia Persyaratan Penertiban SKCK Terbaru yang Berlaku 1 Maret 2024

BERITACIANJUR.COM – Polda Jabar merilis persyaratan penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.

Adapun aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No.6 Tahun 2023 yaitu:

1. Map merah (2 lembar)
2. Fotocopy KTP (2 lembar)
3. Fotocopy KK (2 lembar)
4. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar)/Fotocopy ijazah pendidikan terakhir (2 lembar)
5. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 dengan background merah (6 lembar) tampak depan, 1 lembar tampak kanan, 1 lembar tampak kiri
6. Rumus sidik jari (bagi pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari akan dilakukan perekaman dan perumusan sidik jari terlebih dahulu)
7. Tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Ayo jaga wilayah Jawa Barat. Disiplin, loyalitas, berkemampuan, dan patuh hukum. Bersama kita bisa,” tulis akun @humaspoldajabar.

Itulah informasi Persyaratan Penertiban SKCK Terbaru yang Berlaku 1 Maret 2024. Semoga bermanfaat.(gap)

Baca Juga  Tumbangkan Campaka 6-5, Tim Bola Tangan Cibeber Sabet Medali Emas Porkab VII Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *