3 Bulan Lamanya Ujang Irfan Alias Boncel Masih Belum Tertangkap, Kejari Cianjur Terbitkan ‘Perburuan’ di AMC

BERITACIANJUR.COM – Otak aksi kabur tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, Ujang Irfan alias Boncel masih belum kunjung tertangkap sejak 3 bulan lalu.

Tak tinggal diam, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cianjur pun sudah menerbitkan ‘perburuan’ Boncel di Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Kita tentu terus mencari keberadaannya, melibatkan semua pihak agar tahanan kabur ini bisa segera ditangkap kembali,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut, setelah Boncel masuk AMC, maka perburuannya akan dilakukan oleh seluruh kejaksaan di Indonesia.

“Sekarang sudah ditingkatkan pencariannya. Jadi pencariannya dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia. Semua memburu dia,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pencarian dilakukan untuk mengeksekusi Boncel, sebab perkara hukumnya sudah diputus oleh pengadilan.

“Kembali ke awal, kita membantu pengadilan karena tahanan Pengadilan. Akhirnya perkara diputus, jadi DPO eksekusi,” bebernya.

Ia pun meminta pada masyarakat, bagi yang melihat keberadaan Ujang alias Boncel agar tidak sekadar melapor tetapi langsung mengamankannya.

“Kalau memang benar itu Ujang alias Boncel, segera amankan dulu kemudian lapor ke Kejari atau Kejati terdekat. Karena kalau lapor dulu nanti dikhawatirkan kabur lagi. Tetapi kalau ragu tapi ada kemiripan, silakan lapor dulu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) sore.

Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol teralis kamar mandi sel PN Cianjur. Tak lama kemudian, enam tahanan kabur berhasil ditangkap kembali di sejumlah lokasi dan hanya menyisakan satu orang lagi, yakni Ujang Irfan alias Boncel.(gap)

Baca Juga  Sempat Mangkir, Kejari Resmi Tahan Pegawai Kementan Tersangka Dugaan Korupsi Agrowisata Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *