30 Kepala Desa Dapat Perpanjangan Jabatan Dua Tahun, Ini Pesan Bupati Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 30 kepala desa di Cianjur mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

Penyerahan SK perpanjangan jabatan tersebut diserahkan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman di Lapangan Apel Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Kamis (16/5/2024).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur, saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang sesuai peraturan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” ujar Herman.

Ia menuturkan, jabatan ini adalah amanah, titipan dari Allah SWT. Sehingga, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Niatkan untuk ibadah, yakni ibadah sosial kepada masyarakat selama dua tahun ke depan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, para kades jangan hanya duduk di kantor, tetapi harus aktif memantau kondisi masyarakat di desanya.

“Tengok masyarakat yang sakit, yang rumahnya tidak layak huni, yang stunting. Kunjungi masyarakat dan tangani demi meningkatkan nilai IPM Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.

“Manfaatkan masa jabatan dan anggaran desa dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tutupnya.

Sebagai informasi, perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni menambah masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.(gap)

Baca Juga  Light Up The Dream, PLN Nyalakan Harapan Seorang Nenek di Cianjur Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *