Ada Dugaan Korupsi dan Pelanggaran, Ini Dampaknya

Beritacianjur.com – ADANYA dugaan korupsi dalam bentuk ‘mark down’ dan pelanggaran Undang-Undang karena melakukan penarikan retribusi kebersihan tanpa karcis yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, disinyalir berdampak terhadap target pendapatan retribusi persampahan/kebersiham yang selalu tidak tercapai.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, tidak tercapainya target pendapatan retribusi kebersihan tersebut sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2019.

Pada 2016, sambung Anton, target pendapatan retribusi kebersihannya sebesar Rp615.275987, namun realisasinya hanya Rp522,237.500. Begitupun 2017, targetnya Rp854.251.708 realisasinya Rp781.980.000. 2017, targetnya Rp1.091.807.221 realisasinya Rp785.220.600. Sementara pada 2019, targetnya Rp1.453.418.505 realisasinya Rp1.122.082.000.

“Logika saja, teknis penarikannya saja sudah melanggar Undang-Undang karena tidak disertai karcis, jadi bagaimana bisa mencapai target. Ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara, harus diusut tuntas,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (26/1/2020).

Anton menduga, tidak tercapainya pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan  bukan disebabkan keengganan masyarakat dan wajib retribusi membayar uang retribusi, namun diduga adanya permainan kotor yang dilakukan oleh sejumlah oknum di DLH, yakni dengan melakukan penarikan retribusi namun tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.

“Dugaannya sudah sangat kuat, aparat penegak hukum harus segera menelusurinya,“ katanya.

Tak hanya ada persoalan dugaan korupsi dan pelanggaran Undang-Undang saja, namun Anton menilai, pengelolaan pelayanan kebersihan atau persampahan di Cianjur masih sangat jauh dari kata baik.

Sementara itu, meski wartawan sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi dengan mendatangi langsung Kantor DLH, namun hingga saat ini belum saja ada penjelasan dari pihak DLH.

Menanggapi hal tersebut, pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menegaskan, jika Kepala Dinas dan sejumlah pejabat lainnya di DLH enggan memberikan penjelasan, maka pihaknya akan segera menggelar unjuk rasa.

Baca Juga  Ini Rincian Manfaat DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum

“Permasalahan di DLH ini sudah sangat parah, tak bisa dibiarkan. Saat ini kami masih mengkaji. Untuk selanjutnya kami akan segera aksi,“ katanya.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya diduga korupsi dalam bentuk ‘mark down’ alias pengurangan pendapatan retribusi kebersihan/persampahan sebesar Rp1 M, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur juga disebut-sebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan DLH yakni adanya penarikan uang retribusi kebersihan dari masyarakat dan wajib retribusi tanpa karcis.

“Selain melanggar Undang-Undang, penarikan retribusi kebersihan tanpa karcis juga berpotensi adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian Negara,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (23/1/2020).

Anton menerangkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 160 Ayat 1 menyebutkan, retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

“Sedangkan pada Ayat 2 disebutkan, dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *