Ada Dugaan Pungutan Liar, Kepala BPN Sulit Ditemui

Beritacianjur.com – SEJUMLAH pihak menduga adanya praktik pungutan liar (pungli), pada pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Benarkah?

Ya, dugaan tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi dan pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Rabu (18/12/2019).

Jajang menegaskan, dugaan tersebut bukan tanpa bukti, namun berdasarkan keluhan sejumlah pengusaha yang tengah mengurus pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan pengakuan pengusaha, sambung dia, oknum petugas BPN meminta tarif Rp2.000 per meter dari luas yang diajukan.

“Dugaan punglinya sangat kuat. Bayangkan saja, masa BPN memberikan tarif Rp2.000 per meter, padahal kan dalam aturannya tidak seperti itu. Rp2.000 itu memang kecil, tapi jika dikalikan hektaran bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Ini gila,” ujarnya.

Sementara itu, pentolan Cepot, Ahmad Anwar menerangkan, tarif untuk Pertek Pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Jika berdasarkan aturan, sambung pria yang karib disapa Ebes, rumusan tarifnya yakni luas tanah yang diajukan dikalikan Rp67 ribu dibagi 100 ribu dan ditambah Rp5 juta. Alhasil, jika seandainya luas tanah yang diajukan seluas 15 hektar, maka biayanya hanya Rp5.100.500.

“Biaya 5.100.500 itu dari rumusan 150.000 m2 x Rp67.000 : 100.000 + 5.000.000 = Rp5.100.500. Bayangkan jika tarifnya memakai tarif Rp2.000 per meter, yakni Rp2.000 x 150.000 m2 = Rp300.000.000. Ini luar biasa dan dugaan pungutan liarnya kuat serta sangat jelas,” paparnya.

“Jadi kalau secara aturan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertek Pertanahan itu Luas tanah/100.000 x Harga Satuan Biaya Kegiatan Panitia B (Rp67 ribu) + Rp5 Juta, bukan Rp2 ribu per meternya,” sambungnya.

Baca Juga  Hore! Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi 17 Juli 2023, Klik Langsung booking.gedepangrango.org

Ebes menegaskan, dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan BPN Cianjur ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut dan mengungkapnya.

Untuk memastikan dugaan praktik pungli tersebut, beritacianjur.com mencoba mendatangi langsung Kantor BPN Cianjur, Rabu (18/12/2019). Sayang, Kepala BPN Cianjur, Anthony Tarigan terkesan enggan menemui wartawan dengan alasan akan berangkat mengikuti acara pembagian sertifikat tanah warga di Kecamatan Sindangbarang dan wilayah lainnya di Cianjur selatan.

Ya, meski berada di kantornya, namun Anthony tak menemui wartawan. Padahal saat dikonfirmasi kepada salah seorang petugas BPN di bagian seksi umum, acara ke Cianjur selatan baru digelar Kamis (19/12/2019).

“Pak Anthonynya gak bisa ketemu pak, soalnya mau persiapan berangkat ke Sindangbarang, ada pembagian sertifikat bareng bupati. Acaranya besok (Kamis), sekarang lagi mau persiapan dulu. Jadi katanya kalau mau wawancara, Senin saja temuin Kasi Pertanahan,” katanya.

Meski begitu, wartawan sempat mencoba meminta kepada petugas BPN tersebut, agar menyampaikan permintaan wartawan kepada Anthony untuk bersedia diwawancara yang tak akan memakan waktu lama.

Sang petugas pun terlihat bergegas menuju ke sebuah ruangan. Namun saat kembali, petugas tersebut tetap membawa pesan yang sama, bahwa Anthony tidak bisa diwawancara karena tengah persiapan untuk berangkat ke Sindangbarang. “Maaf pak tetap gak bisa, bapaknya lagi persiapan mau berangkat,” tutupnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *