BERITACIANJUR.COM – Adu argumentasi antara kuasa hukum tersangka kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Dadan Ginanjar, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (7/8/2025).
Sekadar informasi, surat gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur pada 2022-2023, Dadan Ginanjar, berlanjut ke ruang persidangan.
Berdasarkan pantauan beritacianjur.com, sidang pertama tersebut diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar sebagai pihak termohon, yang isinya terkait keberatan penetapan tersangka dalam kasus korupsi PJU oleh Kejari Cianjur beberapa waktu lalu.
Dalam sidang, salah satu tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, Nurdin Hidayatulloh, berargumentasi. Pihaknya menilai dalam penetapan tersangka korupsi PJU yang menyeret kliennya terdapat beberapa tahapan prosedur yang terlewat.
“Sebagaimana yang tadi kita bacakan saat sidang, bahwa kita keberatan atas penetapan tersangka yang menyeret nama klien kami. Karena kami menilai adanya tahapan-tahapan yang terlewat,” ujar Nurdin.
Salah satunya, sambung dia, saat Kejari Cianjur melakukan pemeriksaan dalam tersangka korupsi PJU yang menyeret kliennya. Ia menyebutkan, kejaksaan tidak memberikan jeda atau kesempatan untuk memberikan pedampingan dari penasihat hukum.
“Dalam hukum acara pidana seharusnya seseorang yang diperiksa dalam tersangka itu didampingi penasihat hukum. Sedangkan kemarin klien kami dipanggil sebagai saksi, dan secara administrasi kami belum memberikan kuasa sebagai pihak tersangka,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan, dalam perhitungan penetapan kerugian negara pun pihaknya menganggap Kejari Cianjur tidak menempuh aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalil kami sebagai pemohon itu adalah yang menentukan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan MK itu yakni BPK, namun jawaban yang dikeluarkan dari termohon itu adalah Undang-Undang PPK, jadi ada yang beda di situ,” paparnya.
“Meski pihak termohon menyampaikan ada ahli lain dalam melakukan perhitungan kerugian negara, namun secara hukum bahwa perhitungan kerugian negara itu diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 itu sangat mutlak. Sehingga inilah yang jadi bukti utama, karena kalau tidak ada kerugian keuangan negara, ya artinya bukan korupsi,” tambahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Cianjur belum mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya. Sedangkan hal tersebut, sambung dia, wajib ditempuh kejaksaan saat melakukan pemeriksaan tersangka. “Sampai saat ini kami tidak menerima surat penangkapan dari kejaksaan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa pihaknya yang hadir dalam sidang praperadilan di PN Cianjur sebagai termohon, merasa dengan tegas sudah menjawab semua keberatan yang disampaikan pihak termohon saat sidang.
“Tadi ada berbagai macam keberatan yang disampaikan termohon, seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lain. Semua itu tadi sudah saya jawab seluruhnya di persidangan,” tegasnya.
Kamin menerangkan, untuk selanjutnya yakni pada sidang kedua akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian surat dan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang kedua besok (8/8/2025) pukul 09.00 Wib, tahapnya mengajukan pembuktian surat baik dari pemohon dan termohon. Kami akan menghadirkan saksi dari tim penyidik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar dan seorang konsultan perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Jadi kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,“ ujarnya di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Terbaru, yakni pada Senin (4/8/2025), Kejari Cianjur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PJU yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Dengan penambahan tersebut, maka total 3 tersangka dalam kasus ini.
Kamin, menyebutkan tersangka baru merupakan pihak perusahaan atau swasta sebagai pelaksana proyek senilai Rp40 miliar berinisial AM.(gil)










