BERITACIANJUR.COM – Tim Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Pacet, Kampung Panyaweuyan, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (29/12/2024).
Menariknya, penangkapan tersebut terjadi saat pelaku tengah asik bermain judi online sambil menikmati kebab di halaman depan sebuah minimarket
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga yang melihat pengendara motor yang mencurigakan.
“Ada seorang yang mengendarai sepeda motor Vixion berwarna biru mencurigakan dan diduga menyimpan narkotika,” ujar Septian, Minggu (29/12/2024).
Kemudian, lanjutnya, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas menemukan pelaku yang sedang menikmati kebab sambil asik bermain judi online dan tidak menyadari kedatangan polisi.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 5,24 gram, timbangan elektrik, dan sedotan plastik. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga disita.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 132 Jo Ayat 1 Pasal 114 Jo Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tuturnya.
Terpisah, saat diinterogasi, VA (37) mengaku, bahwa sabu yang ia bawa merupakan milik seorang pria bernama Bimo, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya hanya disuruh mengantarkan barang ini. Saya tidak tahu di mana Bimo, kami hanya berkomunikasi lewat telepon,” tutupnya.(akmalesa/unpicianjur/bengkeljurnalistik/gap)