Bantah Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp300 Ribu, Bupati Cianjur: Itu Tambahan Penghasilan

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian buka suara soal aksi ribuan guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, yang menolak menandatangani kontrak kerja karena besaran gajinya hanya Rp300 per bulan.

Dengan tegas Wahyu membantahnya. Menurutnya, nominal dalam kontrak kerja bukan besaran gaji yang akan diterima guru PPPK paruh waktu dan tenaga pendidikan, namun merupakan tambahan penghasilan bagi mereka.

Ia menegaskan, PPPK paruh waktu bakal menerima gaji atau penghasilan utama sesuai dengan gaji yang diterima saat masih menjadi honorer.

“Gajinya tetap sama dengan penghasilan saat masih menjadi honorer, ditambah dengan nilai dalam kontrak tersebut. Jadi bukan guru digaji Rp300 ribu dan tenaga teknis digaji Rp500 ribu,“ ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Jika dibandingkan dengan daerah lain, sambung dia, besaran tambahan penghasilannya di bawah Rp100 ribu. “Jadi di Cianjur nilainya lebih besar. Malah ada juga daerah yang tambahan penghasilannya nol karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,“ jelasnya.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan PPPK paruh waktu atau publik, Wahyu mengaku bakal meminta dinas terkait untuk memberikan penjelasan.

“Supaya tidak salah paham atau mengira gajinya turun padahal bertambah, nanti saya minta dari dinas terkait untuk memberikan penjelasan,“ terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan pihak yang lebih mengetahui soal skema penggajian adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sedangkan terkait SK kewenangannya berada di BKPSDM Cianjur.

“Sesuai kewenangan, skema penggajian ada di BKAD, instansi lain sebagai penerima. Tapi apa yang disampaikan Pak Bupati tadi, Rp300 ribu itu sebagai tambahan penghasilan. Kita selalu berupaya untuk yang terbaik. Khusus PPPK paruh waktu yang di lingkungan pendidikan, mudah-mudahan tetap mendapatkan anggaran dari dana BOS,“ paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, menegaskan jika para PPPK tidak segera menandatangani kontrak kerja, maka status kepegawaiannya bisa kembali dicabut.

Alhasil, ia meminta agar semua guru dan tenaga pendidikan PPPK paruh waktu untuk segera menandatangi kontrak kerja.

“Kontrak kerjanya harus segera ditandatangani, karena dari segi kepegawaian itu dasar sebagai pegawai. Jika tidak segera, status kepegawaiannya bisa dicabut. Soal kaitan gaji, itu kewenangannya ada di tim anggaran,“ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan rendahnya gaji. Ketika sebelum diangkat menerima gaji Rp750 hingga Rp 1 juta lebih per bulan, kini hanya Rp300 ribu per bulan.

Akibatnya mereka menolak untuk menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk protes. Bahkan, ribuan guru dan tenaga teknis di lingkungan pendidikan mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa pada pekan.

Hal tersebut diungkap oleh salah seorang tenaga pendidikan di Kecamatan Takokak berinisial UR. Menurutnya, gaji yang diterima setelah berstatus PPPK Paruh Waktu jauh lebih rendah ketimbang saat masih menjadi honorer.

“Jadi para guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan ini sudah dua kali mendapatkan kontrak kerja sebagai PPK paruh waktu. Kontrak pertama tidak dicantumkan besaran gaji, Sedangkan kontrak kedua gaji guru Rp300 ribu per bulan dan pegawai teknis Rp500 ribu per bulan,“ ungkapnya, Sabtu (7/2/2026).(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline