Beasiswa Tubel SDMK 2023 Dibuka hingga 17 Februari, Ini Syarat Lengkapnya

BERITACIANJUR.COM – Rekrutmen penerimaan beasiswa tugas belajar (tubel) SDMK 2023 dibuka sejak 12 Januari hingga 17 Februari 2023.

“Akang teteh nakes PNS di lingkungan Pemprov Jabar yang ingin dapat beasiswa tubel SDMK, simak informasi berikut untuk penempatan di faskes milik Pemda Jabar,” tulis akun dinkesjabar, dikutip Senin (6/2/2023).

Bagi para calon peserta Beasiswa Tubel SDMK 2023 sebelum mendaftar secara online agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

• Memastikan terlebih dahulu peminatan yang dituju di institusi pendidikan menerima mahasiswa baru pada 2022.

• Mengisi nama fakultas,prodi dan peminatan harus benar sesuai data yang ada di Institusi pendidikan.

• Memastikan akreditasi prodi yang dituju di institusi pendidikan minimal terakreditasi B oleh BAN PT atau LAM-PTKES.

• Data-data yang diinput akan kami gunakan sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar (SK Tubel), kami tidak mengakomodir perubahan SK Tubel setelah ditetapkan.

• Seluruh data yang diinput dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Persyaratan Calon Peserta Beasiswa Tubel SDMK 2023

1. PNS Kementerian Kesehatan.

2. PNS tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas.

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

4. Telah penyesuaian Ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pecantuman gelar).

5. Usia maksimal pada1 September 2020.

6. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya.

7. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya.

8. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar.

9. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar.

Baca Juga  Polres Cianjur Gelar Operasi Zebra Lodaya Mulai 4-14 September 2023, Ini Daftar Prioritas Penindakan

10. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya).

11. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (Tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi.

12. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

13. Hanya diperuntukan untuk kelas regular dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas: Kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, kelas jarak jauh, kelas yang bukan di selenggarakan di perguruan tinggi induk.

14. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain.

15. Mendaftar secara online melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id .

19. Perkuliahan dimulai pada semester gasal atau pada Tahun 2020.

20. PNS yang dapat mengikuti tugas belajar yang dapat diikuti sebagai berikut :
• Status Pemerintah Daerah: Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten.
• Status Unit Utama Kemenkes: Unit Kerja UPT Pelayanan Kesehatan/Poltekkes/Badan Penyelenggara Diklat/Fungsional Dosen/Peneliti.

Ketentuan Umum Pengajuan Beasiswa Tubel SDMK 2023

1. Unduh SE Tqubel 2023 melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/- Download Dokumen – Surat Edaran

2. Dokumen persyaratan yang diunggah oleh peserta melalui link di atas harus sesuai dengan yang tercantum dalam SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/F/2672/2022

3. Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

4. Pastikan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Langkah Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Beasiswa Tubel SDMK 2023

1. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai SE Tubel
2. Mendaftar secara online
3. Mengunggah dokumen persyaratan dan pastikan submit/lanjutkan tahap selanjutnya
4. Seleksi administrasi di unit pertama/Dinkes Provinsi
5. Seleksi administrasi tingkat pusat
6. Mendaftar seleksi akademik pada institusi pendidikan dan prodi yang dituju
7. Seleksi akademik di institusi pendidikan
8. Lengkapi dokumen lulus seleksi akademik pada aplikasi
9. Verifikasi hasil seleksi akademik oleh pusat
10. Penetapan SK penerima tugas belajar bantuan biaya Kemenkes
11. Mengajukan ke BKD/BKPSDM untuk penetapan SK tugas belajar PNS
12. Pengiriman SK Tugas Belajar

Baca Juga  Alita bersama DMC Dompet Dhuafa Distribusi Perangkat Sekolah untuk Pelajar Korban Gempa Cianjur

“Semoga sukses akang teteh, lini masa pendaftaran silakan untuk selalu dipantau di website tubel.bppsdmk.kemkes.go.id,” tutup postingan akun dinkesjabar.(gap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *