BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul anak di bawah umur yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (19/5/2023) jam 10.00 Wib di kediaman tersangka YD (47) di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Sementara korbannya, NY masih berusia 10 tahun.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Lalu tersangka mengajak korban ke kamar tersangka dan melakukan pencabulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Ashari menuturkan, selang beberapa waktu, korban mengeluhkan sakit saat membuang air kecil. Lalu, orang tua korban pun menanyakan terkait hal tersebut. Korban pun mengatakan, bahwa sebelumnya telah dicabuli oleh tersangka.
Korban bersama kedua orang tuanya pun langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Cianjur. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya.(cka)