Belum Sepekan, Ini Belasan Warga yang Sudah Kena Sanksi Pelanggaran Prokes saat PPKM

BERITACIANJUR.COM – Belum genap seminggu sejak dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) lalu, belasan warga sudah mendapatkan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes).

Belasan warga tersebut disidang tindak pidana ringan (tipiring) serta divonis denda Rp100 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari. Sidang tipiring yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah itu merupakan agenda sidang pertama saat PPKM Darurat diberlakukan.

“Belasan orang tersebut berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pedagang, sopir angkot, pelajar dan warga biasa,” ujar Humas Pengadilan Negri (PN), Donovan Akbar, Selasa (6/7/2021).

Dari semua pelanggar, sambung Donovan, para pelanggar lebih memilih didenda sebesar Rp100 ribu ketimbang kurungan penjara selama tiga hari.

Meski begitu, pihaknya mengaku tetap memberikan kebijakan kepada para para pelanggar dengan memberikan waktu untuk pembayaran denda selama tiga hari.

“Kalau pelanggar tidak sanggup denda, seharusnya dikurung selama tiga hari, namun kita memberikan kebijakan untuk memberikan waktu buat membayar denda,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, saat sidang berlangsung, sejumlah pelanggar terlihat merasa keberatan dengan denda sebesar Rp100 ribu.

“Saya keberatan Pak kalau harus bayar denda Rp100 ribu, ini juga saya punya uang hanya Rp30 ribu,” kata sejumlah pelanggar saat sidang berlangsung.(dra/gie)

Baca Juga  Masa PPKM Darurat, Penghasilan Penjual Bunga Tabur Turun Drastis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *