BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur menangkap dua orang terduga pengedar obat terlarang saat razia knalpot brong di Jalan Abdullah bin Nuh, tepatnya di depan Mapolres Cianjur, Rabu (15/7/2026).
Penangkapan terjadi saat personel Polres Cianjur melakukan penertiban kendaraan berkanlpot brong. Dua pemuda terduga pengedar obat terlarang berinisial RF dan ANE dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor berknalpot bising.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho, menegaskan kedua pemuda yang membawa obat haram itu langsung diamankan ke Mapolres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Cianjur.
“Saat diperiksa, gelagat kedua pemuda tersebut mencurigakan. Petugas akhirnya memeriksa lebih detail dan akhirnya petugas menemukan ada sekitar 660 butir obat terlarang jenis tramadol dan 400 butir obat jenis heximer,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, obat haram tersebut diambil dari bandar Sukabumi dan rencananya akan diedarkan di Cianjur.
“Kami masih mendalami terkait modus pengedarannya, apakah dijual secara eceran melalui transaksi langsung atau secara online,” sebutnya.
Guna memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang, Alexander berkomitmen untuk mengungkap bandar besarnya.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Kami akan ungkap bandar besarnya. Terkait kedua pemuda yang diamankan, akan dijerat pasal 435 juncto pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(gil)










