Bisa Diberhentikan dan Dipidana? Ini yang Akan Terjadi Jika Skandal Perselingkuhan Sang Wakil Rakyat dengan Pak Kades Terbukti

BERITACIANJUR.COM – Meski Ketua Badan Kehormatan (BK), Denny Aditya mengklaim persoalan laporan dugaan perselingkuhan salah seorang anggota DPRD dari Partai Demokrat dengan Kepala Desa di Kecamatan Campaka akan segera selesai, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sanksi ataupun penyelesaian akhirnya.

Saat dihubungi wartawan belum lama ini, Denny menjelaskan persoalan dugaan perselingkuhan akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Lalu bagaimana hasil akhirnya? Apa sanksinya jika dugaan perselingkuhan itu terbukti? Apa yang akan terjadi jika terbukti bersalah?

Melihat dari aturan perundang-undangan, seorang wakil rakyat dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD.

2. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

3. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

4. Diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.

5. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini.

Baca Juga  Hendak Ambil Ember, Kakek di Kecamatan Leles Tewas Tercebur ke Sumur

6. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.

Terkait permasalahan jika terbukti dugaan perselingkuhan benar-benar terjadi dan dinyatakan bersalah, maka seorang anggota DPRD yang terbukti selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik. Hal tersebut sangat dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD apabila sampai melakukan hubungan badan atau zina, bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami-istri sahnya. Jika terbukti, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa seorang guru honorer, YA (35), yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Campaka dengan seorang anggota DPRD Cianjur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur, sempat menghebohkan masyarakat Cianjur.

Ya, setelah sebelumnya dinilai tidak cepat tanggap terkait pelaporan dari Ibu Kades tersebut, BK DPRD Cianjur, Denny Aditya mengklaim akan segera merampungkannya.

“Kami sudah tempuh sesuai prosedur yang ada. Baik pelapor maupun terlapor sudah ada pemanggilan. InsyaAllah masalah ini akan segera selesai dan akan segera dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (21/5/2021).

Bagaimana informasi lengkap dari kejadian ini? Berikut rangkumannya:

1. Kronologi Terbongkarnya Dugaan Perselingkuhan

Pada 21 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 12.02 Wib, Ibu Kades berinisial YA menempuh perjalanan dari Cianjur kota menuju ke ke kediamannya di Kecamatan Campaka. Saat melintas di daerah Cibeber, ia melihat kendaraan sang suami alias Pak Kades (AS) terparkir di minimarket dan ia pun langsung menghampirinya.

Baca Juga  Menguak Pungli dan Kejanggalan Retribusi Wisata

Ternyata, sang suami tak sendiri, namun ia bersama dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan anggota DPRD Cianjur dari Partai Demokrat (G). Menurut YA, perempuan tersebut diduga selingkuhan suaminya.

Tak hanya berbincang dengan Pak Kades, Bu Kades pun memfoto suami saat bersama G. Lalu, kata YA, sang wakil rakyat tersebut marah besar hingga meludahi dirinya dan menebarkan ancaman.

2. Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke BK DPRD Cianjur dan Ungkapan Kekecewaa  YA

Pada 8 April 2021, YA melaporkan dugaan perselingkuhan suami dengan seorang wakil rakyat ke Badan Kehormatan DPRD Cianjur. Ia pun mengklaim sudah menyertainya dengan sejumlah bukti yang kuat. Ia kecewa, pasalnya hingga awal Mei 2021, BK DPRD Cianjur tidak menanggapi laporannya tersebut.

3. Pengakuan BK DPRD Cianjur

Ketua BK DPRD Cianjur, Denny Aditya mengklaim pihaknya sudah menanggapi dan menempuh laporan dugaan perselingkuhan sesuai prosedur yang ada, pekan ini akan segera rampung dan dilaporkan ke pihak pimpinan.

4. Pengakuan Pak Kades

Pak Kades melayangkan gugatan cerai. Ia membantah jika gugatan cerai tersebut disebabkan adanya perselingkuha atau adanya orang ketiga. Menurutnya, gugatan tersebut dilandasi adanya ketidakcocokan dengan Ibu Kades.(jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *